A.A. B. Dinariyana J Jurusan T k ik Sistem Teknik Si P k Perkapalan l Fakultas Teknologi Kelautan ā ITS Surabaya 2011 Biro Klasifikasi adalah badan teknik yang melakukan kegiatan kegiatanākegiatan: kegiatan: Pengawasan baik untuk pembangunan kapal baru maupun kapal yang sedang beroperasi Pemberian sertifikasi untuk kapalākapal p p yyang telah g lulus penilaian atas kesempurnaan
fotokopi surat ukur dan sertifikat keselamatan; dan . b. gambar instalasi peralatan di kapal. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian memenuhi kelengkapan dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan pengesahan dalam bentuk sertifikat. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk waktu
Arrival Barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) Condition, Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal sebelumnya, warta kapal yang telah di tanda tangani Barang / Cargo Ship Safety Equipment Certificate oleh kapten kapal dan sertifikat kapal yang asli yaitu sertifikat yang meyatakan perlengkapan
internasional, pemeriksaan kapal berbendera Indonesia, pengujian dan sertifikat keselamatan kapal, dan sanksi administratif. CATATAN : - Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Kapal perang, Kapal negara atau Kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga, Kapal yacht
5) Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang (Cargo Ship Safety Equipment Certificate) 6) Sertifikat keselamatan radio kapal barang (Cargo Ship Safety Radio Certificate) 7) Sertifikat Internasional pencegahan pencemaran oleh minyak (International Oil Pollution Prevention Certificate)
. 202 24 351 293 68 85 2 361
sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang