REDAKSI- BERITA MORUT - 408 views. Tanah Milik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan Halini diperumit lagi apabila penerima HGB tersebut berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimana negara memberikan tanah yang dikuasanya untuk si BUMN tersebut guna menjalankan usahanya. Nah, sebenarnya PP No.18/2021 menekankan bahwa terhadap tanah negara yang berstatus HGB tersebut, dapat menjadi dilepaskan, dialihkan dan diubah Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. dokpri Lirung, 29/03. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Urusan Tata Usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai Lapas ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang Milik Negara BMN di Lapas total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah dinas. Kegiatan ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Lapas kelas III Lirung agar tidak disalahgunakan. Plang nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Lihat Sosbud Selengkapnya

5LANGKAH MEMOHON TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK Pernahkah kamu melihat plang yang bertuliskan "TANAH INI MILIK NEGARA"? Tahukah kamu bahwa ternyata kamu bisa menjadikan tanah Negara tersebut

Talaud-Sulut Mediator aset BMN lapas Lirung lakukan pemasangan plang nama lokasi milik Negara, Lirung29/03/2023.” Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui urusan tata usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai lapas LainnyaUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga BinaanUpaya Deteksi Dini Karupam Lakukan Kontrol Area BrandgangPemasangan ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang milik negara BMN di lapas Lirung.”ujarnyaJumlah total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN lapas kelas III Lirung agar tidak nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari.”pungkasnyaReporter, Fany wauda Post Views 65Pos terkaitRUPST PT Timah Tbk Bagikan Dividen Rp 312 M Dan Ini Susunan Jajaran DireksinyaDirektur PT Media Persada Yan Hairi Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Babel Terkait Dugaan Tindak Pidana PerbankanRikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council NAC IKIP Bergerak, DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS TeboUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan TanahMilik Negara atau Tanah Yang Dikuasai Negara. Berdasarkan pemberitaan kami tanggal 29 November 2020 yang di kutip dari "Pemkab Morut akan melaporkan penjualan tanah Negara ke KPK" Sepintas tidak ada yang salah dengan judul berita ini, namun bagi orang yang paham dan bergelut puluhan tahun di dunia property, tentu ini menarik dibahas bagaimana pun sesat paham › Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak. OlehBenediktus Krisna Yoga/Dhanang David Aritonang/Madina Nusrat/Albertus Krisna-Litbang Kompas 12 menit baca KOMPAS/DHANANG DAVID Plang larangan mendirikan bangunan di kawasan Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 12/12/2020.BOGOR, KOMPAS — Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp per meter lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari hingga meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan. Sebagian besar bidang tanah yang diperjualbelikan mengalami alih fungsi, dari seharusnya area tanaman produksi menjadi tempat didirikannya vila hingga asrama pendidikan. Di lahan HGU PTPN VIII di Desa Kuta berdiri sekitar 10 bangunan vila dan asrama pendidikan memanfaatkanTak sulit memperoleh tanah di area perkebunan PTPN VIII. Cukup datang ke Desa Kuta dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada warga setempat. Beberapa makelar tanah akan langsung Kompas sempat mengaku sedang mencari tanah di lereng gunung sekitar Desa Kuta. Seorang makelar bernama Bobby langsung menunjukkan lahan seluas meter persegi di sebuah lembah dengan pemandangan menghadap perkebunan teh. Bobby mengklaim lahan yang dijual itu milik Gino, warga setempat yang memiliki hak garap di area perkebunan PTPN pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat mudah. Bahkan, katanya, calon pembeli tak perlu melalui PTPN VIII untuk memperoleh kerja sama operasional KSO. Cukup disetujui Gino sebagai pemilik hak garap dan diketahui perangkat Desa Kuta.”Ini ke desa saja tidak perlu ke PTPN VIII. Nanti oper alihnya hak garap di desa, disaksikan lurah, RW, dan RT,” ujar juga Kalau Hutan Rusak, Kehidupan yang TerancamTak berapa lama, datang pria berusia 50 tahun menaiki mobil Mercedes Benz ML Class bergabung dengan Bobby dan Agus. Pria yang mengaku bernama Maman ini menyebut dirinya dipercaya Gino untuk memasarkan tanah garapannya. Maman juga mengaku ditugaskan kepala desa untuk mengawasi jual beli tanah di Desa Kuta. Dia sempat menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh masyarakat di Jakarta yang membeli tanah garapan di area HGU PTPN VIII di Desa ARIYANTO NUGROHO Salah satu lahan negara yang seharusnya menjadi ruang hijau, tetapi dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kegiatan pribadi dan kelompok organisasi masyarakat, di kawasan Desa Kuta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Dengan mengaku hendak membeli tanah, Kompas sempat mengonfirmasi pengakuan Maman kepada Kepala Desa Kuta Kusnadi. Melalui telepon, Kusnadi pun menghubungi Maman. Kusnadi membenarkan bahwa proses pengoperan hak garap dapat dilakukan di desa dan untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli dikenakan biaya Rp untuk dimasukkan ke kas desa. ”Paling biaya oper alihnya hak garap Rp per meter. Itu untuk desa, hanya sebatas desa. Belum buat kecamatan,” pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat Kusnadi tidak memberikan jaminan bahwa di atas tanah tersebut dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tak ada jaminan pula, lanjutnya, tanah itu dapat dibuatkan sertifikat hak milik SHM. ”Banyak yang sudah pakai notaris, tapi enggak keluar IMB-nya. Selain itu, untuk SHM juga belum bisa dimohonkan,” juga Rugi Akibat Bencana Lebih Besar dari Laba PariwisataTerkait sejumlah bangunan vila dan asrama pendidikan yang sudah berdiri di lahan perkebunan, Kusnadi mengaku tidak mengetahui proses pendiriannya karena ia baru menjabat kades selama setahun. Namun, ia juga tidak menghalangi jika pembeli ingin mendirikan bangunan vila di lahan tersebut.”Selama ada duit, ya, silakan saja bikin vila. Kalau saya hanya bisa mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan dan dinas terkait karena saya enggak bisa keluarkan izin,” NUSRAT Bangunan dikelilingi pagar tembok merupakan salah satu bangunan yang ditemukan di area perkebunan Gunung Mas di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 6/1/2020.Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, semua lahan PTPN VIII yang dikuasai warga, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat negara berada di kawasan lindung. PTPN VIII pun tak pernah mengeluarkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan ini, menurut Yudayat, PTPN VIII sedang berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang dikuasai pihak lain. Namun, dia mengakui, langkah hukum yang ditempuh baru sebatas somasi, belum ke ranah hukum pidana.”Kami enggak berjalan sendiri, kami koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga, ATR/BPN, BUMN. Semuanya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sejauh ini, kami menganggap responsnya sangat positif. Artinya, niatnya sama. Karena ini tanah negara, harus diluruskan tanpa pandang bulu. Tetapi, diharapkan enggak ada kegaduhan,” ujarnya. - Sekretaris PTPN VIII Naning Diah Trisnowati pun berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membongkar semua bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan. Naning menganggap pihak yang berwenang membongkarnya adalah Pemkab Bogor. ”Pemkab Bogor sebagai penerbit izin bangunan, kami harapkan Pemkab Bogor bisa menertibkan,” dia, dari hektar total luas perkebunan Gunung Mas, seluas 291 ha diokupasi pihak hanya area HGU PTPN VIII yang mudah beralih fungsi. Di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terdapat lahan perkebunan teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan SSBP, yang sebagian telah beralih fungsi menjadi permukiman sejak 20 tahun lalu. Tanah negara di lereng Gunung Gede-Pangrango, Puncak, Bogor, Jawa Barat, marak diperjualbelikan. Tata ruang kawasan Puncak pun tak konsisten. Memuluskan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan. Menurut Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, mulanya lahan PT SSBP dicatat sebagai HGU Nomor 5 Tahun 1970 seluas 822 hektar. Pada saat diperpanjang 30 tahun kemudian, setelah melalui pendataan, luas lahan yang tercatat sebagai HGU untuk PT SSBP berkurang menjadi 563 hektar. Sisanya, seluas 259 hektar, telah berubah menjadi permukiman hingga vila.”Nah, 259 hektar itu tanah negara, tapi sudah bebas pakai berubah dari HGU menjadi hak pakai. Kenapa? Sudah beralih fungsi menjadi permukiman. Jadi, bukan perkebunan yang mengalihkan atau menjual. Itu berubah dengan sendirinya karena okupasi. Di dalamnya ada vila-vila, ada TPU tempat pemakaman umum. Rumah saya pun masuk yang 259 hektar itu,” dikonfirmasi, Kepala Kantor PT SSBP Rusmana mengaku tidak mengetahui persis perubahan luas lahan HGU PT SSBP. Selama ini, ia hanya mengetahui lahan tersebut seluas 563 alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung ini menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak dalam kondisi kritis. Berdasarkan pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung BPDAS-HL Citarum Ciliwung, pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas tak kurang dari CITARUM CILIWUNG Sumber Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Citarum-CiliwungPemetaan citra satelit menunjukkan, luas kawasan lindung masih dominan pada 2012. Namun, pada pertengahan 2020, kawasan budidaya terlihat lebih banyak menggantikan kawasan hasil analisis spasial yang diolah tim Litbang Kompas, diketahui banyak lahan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan perencanaan tata ruangnya. Temuan ini diperoleh dari hasil tumpang susun peta tutupan lahan antara citra satelit resolusi tinggi dari aplikasi Google Earth perekaman tahun 2012 dan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun lahan terbangun di Desa Cipayung Girang dan Desa Cilember di Kecamatan Megamendung yang sebagian terletak di kawasan hutan lindung. Begitu juga sejumlah lahan terbangun di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, yang berada di kawasan hutan ini pun tidak membaik setelah dikeluarkan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. Pada RTRW itu terjadi banyak perubahan peruntukan lahan, termasuk konversi hutan lindung menjadi permukiman perdesaan. Bahkan, setelah tahun 2016, peruntukan semua hutan lindung di Kecamatan Megamendung hilang. Sebagian besar berubah menjadi hutan produksi tetap serta perkebunan dan tanaman bandang yang menerjang perumahan pegawai perkebunan teh Gunung Mas, PTPN VIII, Cisarua, pada Selasa 19/1/2021 pun berada di tengah area lahan agak kritis hingga sangat kritis. Sejak 2016, bencana di Cisarua dan Megamendung tak hanya longsor, tetapi juga banjir dan banjir bandang yang dapat terjadi 5-9 kali dalam Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mencatat, sepanjang 2016-2020 sebanyak 97 bencana longsor melanda Kecamatan Megamendung, sementara di wilayah Cisarua terjadi 54 bencana longsor. Dibandingkan periode 2011-2015, jumlah kejadian longsor di Cisarua dan Megamendung meningkat empat kali lipat. Demikian pula dengan fenomena banjir yang juga meningkat hidrologi IPB University, Hidayat Pawitan, mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung makin rendah. Menurut dia, hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen. Artinya, 90 persen air hujan tak diserap ke tanah dan melimpas ke sampai terjadi banjir bandang, menurut Hidayat, berarti koefisien limpasan air permukaan di daerah itu sudah 100 persen. Artinya, semua air hujan yang jatuh di permukaan tanah melimpas menjadi air permukaan.”Banjir bandang itu koefisien limpasannya di atas 1 semua, secara hukum alam itu enggak boleh terjadi,” Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Bogor Suryanto Putra membantah telah terjadi perubahan peruntukan lahan pada RTRW dari hutan lindung menjadi lahan produksi. Jika terjadi perubahan peruntukan lahan hutan lindung menjadi permukiman pada RTRW 2016-2036, menurut Suryanto, itu merupakan revisi karena ada kekeliruan dalam RTRW sebelumnya.”Tidak ada yang namanya kami menghilangkan kawasan hutan. Jadi, dalam revisi tata ruang kemarin, itu lebih menyesuaikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengubah hutan. Penetapan yang dilakukan pusat harus kami ikuti,” ujar Suryanto yang ditemui di itu, lanjutnya, penetapan perda tata ruang dirumuskan melalui pembahasan yang sangat panjang karena semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, harus mengawasi dan menyetujuinya. Perda tata ruang harus mengadopsi aturan provinsi dan pusat. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan gubernur dan ARIYANTO NUGROHO Sisa terjangan banjir bandang di Gunung Mas, Desa Tugu Selatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 19/1/2021. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, dua rumah dan satu bangunan warung milik warga mengalami kerusakan. Sekitar 500 warga diungsikan ke rumah kerabatnya dan sebagian ke pondok penginapan wisata milik PTPN VIII Gunung sebelum tahun 2005, menurut mantan Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Ciujung-Ciliwung Transtoto Handahari, sebuah vila berdiri di kawasan hutan lindung di Megamendung bagian utara. Di atas lahan tempat vila itu berdiri, berdasarkan peta bidang ATR/BPN, terbit hak guna usaha.”Saya pernah masuk. Saya lihat, wah, ini gawat. Lihat lerengnya curam. Kalau sekarang, mungkin daya dukung masih kuat. Tetapi kalau di sana dibangun lagi, ya, lama-lama enggak kuat,” juga Banjir Jakarta Bukan Hanya karena Puncak yang RusakSementara di sekitar kawasan vila itu kini berdiri banyak vila lain dan asrama pendidikan agama ataupun asrama pendidikan milik pemerintah. Dalam RTRW 2005-2025, sebelum direvisi oleh RTRW 2016-2036, kawasan itu merupakan hutan berbagai permasalahan di Puncak, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Project Management Office PMO Bopunjur yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN. Institusi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Puncak-Cianjur. Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek Punjur yang ada selama ini akan melebur di dalamnya.”Tahun ini PMO mulai aksi, penghijauan dan pembuatan sumur resapan di kawasan Puncak dengan melibatkan komunitas masyarakat di Puncak,” menambahkan, jual beli tanah negara di lahan HGU perkebunan mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang hak. ”Tentu kami akan evaluasi lagi, bagaimana kondisi HGU Gunung Mas ini. Kami bisa lihat pertumbuhan bangunan di sana dengan citra satelit. Demikian pula HGU yang terbit untuk vila di Megamendung,” mengatakan, lewat PMO ini diharapkan segala permasalahan di Puncak dapat diatasi, termasuk banyaknya institusi yang memiliki kewenangan di kawasan itu. ”Kami juga akan susun rencana menertibkan bangunan di sana,” ARIYANTO NUGROHO Bangunan vila di kawasan perbukitan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Pengampanye dan pegiat advokasi Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengungkapkan, memburuknya lingkungan Puncak tak lepas dari karut-marut tata kelola pertanahan di kawasan itu, termasuk banyaknya institusi pemerintah yang memiliki kewenangan di kawasan itu. Luas HGU milik perkebunan PTPN ataupun yang dikelola swasta, contohnya, bisa berkurang akibat banyaknya pendirian bangunan di kawasan tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, lanjut Anggi, banyak kawasan lindung yang hilang dan berganti dengan kawasan budidaya. ”Artinya apa, bisa jadi di balik penyusunan RTRW itu banyak kepentingan investasi yang masuk di Kabupaten Bogor sehingga harus mengubah yang tadinya kawasan lindung menjadi budidaya,” katanya.”Jadi, ada berbagai macam kasus yang bisa ditelusuri di kawasan Puncak ini. Ada dampak dari ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing punya perencanaan. HGU tumpang dengan hutan produksi, hutan produksi tumpang dengan kawasan lindung. Kawasan lindung kemudian tumpang lagi dengan izin-izin, seperti izin resor, nanti tumpang lagi dengan sertifikat. Jadi rumit. Ini yang harus dibenahi,” menurut Hidayat Pawitan, bukan hal yang mustahil kawasan Puncak dipulihkan kembali. Melihat banyaknya bangunan yang sudah berdiri dan tak sedikit lahannya dibuatkan sertifikat hak milik, tentu strateginya bukan lagi membebaskan lahan untuk kondisi seperti ini, lanjutnya, dibutuhkan intervensi teknik hidrologi untuk mengendalikan debit air permukaan yang dapat menyebabkan tingginya erosi, longsor, hingga banjir. Intervensi teknik itu mulai dari perbaikan drainase serta pembuatan sumur resapan dan juga Mengembalikan Air ke Dalam Tanah di Kawasan PuncakPembongkaran vila yang pernah dilakukan Pemkab Bogor dengan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jakarta, menurut Hidayat, tidak cukup untuk memulihkan Puncak. Tindakan itu harus diikuti dengan pembuatan sumur resapan.”Jadi, tidak cukup hanya dengan membongkar vila. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat meresap,” tidak cukup hanya dengan membongkar villa. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat BPDAS-HL Citarum Ciliwung Pina Ekalipta pun menilai, saat ini yang dibutuhkan adalah penegakan hukum agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan kewajiban pembuatan sumur resapan di setiap rumah sebagai syarat penerbitan IMB harus ditegakkan. Sebab, pada dasarnya, sebagian lahan di Puncak memiliki karakter mudah lepas atau gugur.”Banjir bandang di perkebunan Gunung Mas karena tanahnya mudah lepas. Kalau jadi hutan pun akan seperti itu. Selain memang limpasan air permukaannya tinggi,” ucapnya. - Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim P3SEKPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulistya Ekawati memandang, pengelolaan kawasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur yang selama ini bertumpu pada kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota tidaklah cukup. Sebab, kawasan Puncak adalah kawasan strategis nasional dan punya peran konservasi untuk mengendalikan bencana, baik di hulu maupun hilir Sungai dia, sejumlah kementerian dan lembaga negara perlu terlibat untuk mengelola dan mengendalikan kawasan Puncak di bawah koordinasi kementerian koordinator.”Urusan bencana ditetapkan oleh BNPB. Lalu, persoalan teknis lain bisa melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar NUSRAT Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setiap akhir pekan selalu dipadati kendaraan warga kota yang ingin berwisata, seperti tampak pada Sabtu 12/12/2020. EditorM Fajar Marta, khaerudin
SerangIMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tiga orang tersangka dalam kasus Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ), pemasangan papan plang tersebut merupakan tanah rampasan negara.. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BBBR ) Kejari Serang Yanuar yang juga sebagai Ketua tim pemasangan plang tanah rampasan
Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI di Cipayung, Depok. Reporter Dendi Siswanto Editor Tendi Mahadi BURON BLBI - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan sekitar meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut masih dalam penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas meter per segi. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Baca Juga Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha "Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Rabu 17/5. Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya. Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Baca Juga Satgas BLBI Sita 3 Aset Jaminan Debitur Dana BLBI Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. * UPDATE, Jumat, 9 Juni 2023. Terhadap pemberitaan ini, Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya. Berikut surat hak jawab tersebut Kepada Yth. Bpk. Ardian Taufik Gesuri Pemimpin Redaksi Gedung Kompas Gramedia Lt 3 Unit 2, Jl. Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat Perihal Permohonan Hak Jawan dan Hak Koreksi Atas Berita di dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Reynold Thonak SH & Antonius Edwin SG, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku direktur dalam hal ini bertindak dan atas nama PT Tjitajam yang berdomisi hukum di Jl. Letjen S Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selanjutnya disebut Klien, hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Klien merupakan PT Thitajam yang sah menurut hukum dengsn sususan organ pengurus dan pemegang saham sebagai berikut Direktur Rotendi Klien Komisaris Jahja Komar Hidajat Pemegang saham -PT Suryamega Cakrawala lembar saham -Jahja Komar Hidajat 250 lembar saham 2. Bahwa sebagai suatu perseroan terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah. Diantaranya sebagai dimaksud dalam SHGB No 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. 3. Bahwa keabsahan Kilen selaku PT Tjitajam serta pemilim atas aset-asetnya tersebut telah dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht gewijsde 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, telah membuat berita elektronik dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" yang dapat diakses pada Bahwa adapun poin-poin yang disampaikan dalam berita elektronik itu sebagai berikut - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBLI menyita aset obligor/debitut guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas m2. - Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh dalam berita tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentag Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1, pasal 3 dan pasal 4 yang menyatakan sebagai berikut Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 6. Bahwa bersama surat ini, kami selaku kuasa hukum Klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 Selanjutnya disebut sebagai SHGB No 257, adalah sebagai berikut - Bahwa kepemilikan Kilen terhadap SHGB No 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi. - Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 108/Pdt/G/1999/ yang kemudian juga disususl oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara Nomor 79/ dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi. - Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. - Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. - Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut Bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century. Bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam. Bahwa karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah UUHT. Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Kepytusan Kepala Kantor Wiayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah seluas m2, terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 4 UUHT yang mengatus bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan guna bangunan. Bahwa selan itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan/atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No 257 milik Klien. Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh Laurensiun Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century, oleh karenanya telah dinyatalan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/ Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadian Negeri Depok No 181/ tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 760 K/Pdt/2023. - Bahwa selain menyatakan batal demi hukum perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor 960 dari daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu. - Bahwa oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia. 7. Bahwa oleh karena berita elektronik di tersebut di atas mengandung hal-hal yang tidak benar, maka bersama dengan surat ini kami selaku kuas hukum Kilen hendak mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi. Demikian surat permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Reynold Thonak SH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI BLBI Satgas BLBI Obligor BLBI . 209 162 232 82 224 227 178 24

plang tanah milik negara