Pada bulan Mei silam, misalnya, akademisi menerbitkan sebuah makalah yang menganalisis dampak undang-undang transparansi gaji di Denmark pada tahun 2006 yang mengharuskan perusahaan dengan lebih
Komando untuk memerintahkan sektor/lembaga ”. Upaya transparansi dan akuntabilitas terkait dengan kerja-kerja pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 secara sadar perlu disampaikan ke publik. Hal tersebut tercantum pada Pasal 3 ayat (2) huruf e UU 24/2007 yang berbunyi: Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalamSecara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya) akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau tindakan- tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi dan tegaknya hukum”. D. Fungsi Hukum Tata Pemerintahan dalam Mewujudkan Good Governance (Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa). 278 284 245 169 464 253 384 95